Erick menilai, pernyataan tersebut harus diuji secara transparan.
“Pemeriksaan administratif tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan dugaan pelanggaran akademik yang baru terungkap setelah proses pemilihan berlangsung.
Jika memang tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya, bukan malah membangun opini untuk menjatuhkan pihak yang menuntut keadilan,” tegasnya.
LBH Smanto Makapetor Siouw memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjunjung prinsip transparansi dan integritas akademik di lingkungan pendidikan tinggi.
Erick juga mengkritisi sikap beberapa pihak yang berusaha menggiring opini bahwa laporan ini bermotif dendam politik.
“Kami memiliki bukti kuat bahwa karya ilmiah yang dimasukkan dalam jurnal akademik oleh rektor terpilih mengandung unsur plagiasi.
Yang seharusnya dipertanyakan adalah bagaimana panitia bisa meloloskan kandidat yang diduga memiliki cacat formil secara hukum,” paparnya.