MANADO, PRONews5.com– Babak baru drama hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM memasuki fase krusial.
Dua pejabat tinggi Pemprov Sulut, yakni Sekprov aktif Steve Kepel dan mantan Pj Sekprov Asiano G. Kawatu, resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut pada Senin malam (14/4/2025), setelah diperiksa sebagai tersangka.
Proses hukum ini menambah daftar pejabat elite yang ditarik ke pusaran skandal dana hibah bernilai fantastis, sebesar Rp8,9 miliar.
Penahanan terhadap Steve Kepel berlangsung pukul 23.10 Wita.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Kepel tampak digiring oleh aparat Polda Sulut ke ruang tahanan, usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi.
Dia didampingi kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi, yang menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum namun akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Kami siap membuktikan fakta yang sebenarnya di meja hijau,” ujar Vebry dengan nada tegas.