Kasus ini berawal pada Juli 2020, ketika Dinas Kesehatan Kota Manado mengadakan Mobile Lab 4 PCR untuk penanggulangan Covid-19.

SFWR, sebagai PPK, membuat Surat Pesanan yang menunjuk CV. PN sebagai penyedia. Pada September 2020, kontrak diteken dan Mobile Lab 4 PCR diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Manado.

Namun, dalam perjalanannya, ditemukan bahwa harga barang yang diajukan dalam kontrak tidak sesuai dengan harga riil di pasaran.

Penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 3 ahli, yakni ahli pengelolaan keuangan daerah, ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, serta ahli akuntansi dan auditing dari BPKP.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Pihaknya juga akan menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini bersama pihak terkait, termasuk BPKP. Jika ditemukan indikasi lain, penyidikan akan diperluas,” tegas Wakapolda.

Kasus ini kini dalam tahap akhir sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

[**/ARP]