MANADO, PRONews5.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado tahun anggaran 2020.
Dua tersangka tersebut adalah SFWR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan BP, Direktur CV. PN selaku penyedia barang.
Keduanya telah ditahan setelah penyidikan perkara ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, mengungkapkan bahwa SFWR secara sepihak menunjuk penyedia yang tidak memenuhi syarat, serta membuat kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tanpa dokumen kewajaran harga.
Kontrak tersebut hanya didasarkan pada faktur penjualan dari penyedia, bukan bukti pembelian atau biaya yang sesuai standar.
Sementara itu, BP menyerahkan dokumen harga yang tidak sesuai dengan nilai pembelian sebenarnya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,89 miliar dari total anggaran Rp8,7 miliar.