Menurut Advokat Yosadi, kliennya menggugat karena hak-hak sebagai pekerja Sinode tak pernah dipenuhi, meski telah aktif sebagai pendeta GMIM sejak 1982 dan 1983 serta mendapat SK resmi dari Sinode GMIM.

Mereka juga sempat ditugaskan sebagai dosen di UKIT dengan fasilitas rumah tinggal, namun gaji sebagai pekerja sinode tetap berjalan.

“Hak gaji dan pensiun klien kami tak dibayarkan hingga memasuki usia pensiun, yakni 5 Oktober 2020 untuk Pdt. Lientje dan 10 Agustus 2022 untuk Pdt. Agustien.

Bahkan anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut pada 2017 pun tidak diindahkan oleh pihak BPMS GMIM,” kata Yosadi.

Penggugat menyatakan tidak pernah diberhentikan secara resmi, tidak ada SK pemecatan, serta tidak melanggar Tata Gereja GMIM.

Mereka juga tidak menuntut kenaikan gaji, melainkan hanya meminta pembayaran gaji pokok dan pensiun yang menjadi hak mereka sesuai SK Sinode.

Total Tuntutan: Gaji, Pensiun, dan SK Resmi