JAKARTA, PRONews5 com– Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing dalam gugatan perdata yang diajukannya terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Dewan Pers dari LBH Pers pada 19 Maret 2025, dinyatakan bahwa HCB sudah diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sejak 16 Juli 2024, sehingga tidak berhak lagi mengatasnamakan PWI dalam perkara ini.

Pernyataan ini semakin menguat setelah Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dan Plt Ketua PWI Sulawesi Utara, Vanny Loupatty (Maemosa), menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi yang diajukan Dewan Pers.

Mereka menegaskan bahwa status HCB di PWI telah berakhir secara resmi dan segala langkah hukum yang diambilnya tidak memiliki dasar.

Gugatan perdata yang diajukan oleh HCB dengan nomor perkara 711/ Pdt.G /2024 /Pn.Jkt.Pst terkait dengan pengosongan ruang kerja di lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Namun, dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB tidak lagi memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan karena keanggotaannya di PWI telah berakhir.

Pemecatan HCB oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024 didasarkan pada pelanggaran kode etik dan aturan organisasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang sifatnya final dan mengikat.

Dengan demikian, Dewan Pers berpendapat bahwa gugatan HCB harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke Verklaard (NO) oleh pengadilan.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga meminta majelis hakim menghukum HCB untuk membayar biaya perkara, karena gugatan yang diajukan dianggap prematur (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error In Persona), serta tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).