Lebih ironis, sebagian besar jemaat GMIM di akar rumput mengaku tak pernah merasakan manfaat nyata dari aliran dana miliaran tersebut.
Penegakan hukum dalam kasus ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam para tersangka dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Keterlibatan tokoh agama dalam kasus ini menjadi luka moral yang dalam.
Gereja, sebagai institusi moral dan spiritual, semestinya berdiri di atas kebenaran dan keadilan. Namun kini, jubah pengabdian ternoda dugaan konspirasi anggaran yang menipu umat.
“Jika benar ini terbukti, maka bukan hanya kejahatan finansial. Ini pengkhianatan terhadap iman dan integritas publik,” kata seorang tokoh gereja yang enggan disebutkan namanya.
Langkah cepat Polda Sulut dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi luas. Namun masyarakat meminta penanganan yang lebih dalam — bukan hanya mengadili individu, tapi membongkar sistem.
“Kami tidak berhenti di sini. Penyidikan terus berjalan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ungkap Kapolda.
Tanda-tanda pengusutan jaringan yang lebih luas mulai terlihat.