MANADO, PRONews5.com Aroma tajam dugaan korupsi akhirnya menyeruak dari balik jubah rohani dan jas birokrasi. Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) senilai Rp21,5 miliar yang dikucurkan sejak 2020 hingga 2023, kini menjadi sorotan tajam publik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut pada Senin malam (7/4/2025), Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie secara tegas mengungkap penetapan lima tersangka, termasuk Ketua BPMS GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina.

Tak hanya tokoh gereja, empat pejabat penting Pemprov Sulut pun turut terseret. Mereka adalah:

  • AGK (Asiano Gammy Kawatu) – Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021, Pj Sekprov 2022
  • JK (Jeffry Korengkeng) – Kepala Badan Keuangan Sulut tahun 2020
  • SK (Steve Kepel) – Sekprov Sulut Desember 2022–sekarang
  • FK (Ferdy Kaligis) – Kepala Biro Kesra Sulut 2021–sekarang
  • HA (Hein Arina) – Ketua BPMS GMIM 2018–sekarang

Menurut Kapolda, praktik korupsi ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan penyalahgunaan kewenangan, penganggaran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang tidak sesuai prosedur maupun peruntukannya.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” tegas Irjen Pol Langie.

Kasus ini menjadi preseden gelap dalam sejarah relasi negara dan lembaga keagamaan di Sulawesi Utara.

Dana hibah yang semestinya menyokong kegiatan pelayanan umat, justru diduga dijadikan bancakan elite.