Ia baru kembali ke tanah air beberapa hari sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, selain Pdt Hein Arina, empat pejabat lainnya telah lebih dulu ditahan, yaitu Jeffry Korengkeng (mantan Kepala Badan Keuangan Sulut tahun 2020), Fereydy Kaligis (Kepala Biro Kesra Sulut 2021–sekarang), Steve Hartke Andries Kepel (Sekretaris Provinsi Sulut aktif sejak Desember 2022), dan Asiano Gammy Kawatu (Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021 sekaligus Pj Sekprov 2022).
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025), menjelaskan bahwa dugaan korupsi dana hibah ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Penyidik telah melibatkan keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Politeknik Negeri, serta auditor BPKP untuk memperkuat pembuktian perkara.