MANADO, PRONews5.com — Polda Sulawesi Utara resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG alias Christian, bendahara internal Polda Sulut, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Penahanan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) malam usai pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tipikor.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo menegaskan bahwa dana anggaran lidik-sidik yang seharusnya dipakai untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan sepenuhnya dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Winardi.
CSG langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Yang bersangkutan langsung dimasukkan ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tambah Winardi.
Kasus ini merupakan tunggakan sejak 2020, dengan modus berupa pencairan anggaran tidak sesuai mekanisme, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga mark up anggaran.
Audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Penyidikan kasus ini dikabarkan telah mengalami kemajuan signifikan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 14 November lalu,” kata Winardi, menjelaskan bahwa proses penahanan merupakan bagian dari Tahap II untuk mempercepat ke tahap penuntutan.
Penahanan CSG mendapat apresiasi dari tokoh dan aktivis antikorupsi di Sulawesi Utara.
Aktivis anti korupsi Sulut Eddy Rompas dari
Lembaga Investigasi Nasional (LIN),
menilai langkah Polda Sulut menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di internal kepolisian.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Sulut yang tidak pandang bulu menindak pelaku korupsi meskipun berasal dari internal sendiri. Ini merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Rompas.
Sementara itu, Rolly Wenas, aktivis dari LSM INAKOR Sulut, turut memberikan apresiasi serta dorongan agar kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
“Penahanan ini patut diapresiasi. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di satu orang saja. Jika ada pihak lain yang ikut menikmati aliran dana, harus ikut diproses,” tegas Wenas.
Kombes Pol Winardi kembali menegaskan bahwa Polda Sulut tidak memberikan toleransi bagi pelaku korupsi.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi pasti kami tindak. Ini komitmen kami sekaligus perintah Presiden Prabowo Subianto untuk bersih-bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
CSG dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
[**/ARP]

