JAKARTA- Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

Dugaan pemalsuan mencakup penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di area perairan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai sejak awal Januari 2025 setelah Kapolri memerintahkan tindakan hukum atas kasus ini.

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1/2025).

Ia menambahkan bahwa surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025.

Kasus ini didalami berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung