MANADO, PRONews5.com– Bank SulutGo (BSG) secara resmi melaporkan Notaris Naftali Kristian Poae ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Laporan itu diajukan menyusul dugaan pelanggaran kode etik profesi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi oleh Poae, terkait penyebaran dokumen internal bank ke ruang publik tanpa izin.
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi BSG bernomor 004/A/Kep/V/2025 yang dikirim pada pekan ketiga Mei 2025.
Dalam surat itu, BSG menyatakan keberatan atas publikasi dua dokumen penting, yakni Berita Acara Negosiasi yang ditandatangani Notaris Edmun Mangowal, serta draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank SulutGo. Kedua dokumen tersebut diduga tersebar melalui akun media sosial Lambe Kawunua dan salah satu media daring pada 8 April 2025.
Pihak BSG menilai tindakan Notaris Poae melanggar Pasal 16 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur kewajiban notaris untuk menjaga kerahasiaan informasi akta.
Selain itu, BSG juga mengacu pada Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menjerat pelanggaran berupa akses, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi tanpa hak secara melawan hukum.
Sebelumnya, Notaris Edmun Mangowal juga telah lebih dahulu menyampaikan laporan serupa ke Majelis Pengawas, memperkuat posisi BSG dalam menilai telah terjadi pelanggaran etik dan hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kristian Poae menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada media.
Ia membantah sebagai pihak yang menyebarkan dokumen, dan menyebut bahwa unggahan tersebut lebih dulu dilakukan oleh pihak lain yang diduga rekanan notaris.
Ia juga menegaskan bahwa yang tidak boleh dibocorkan adalah akta notaris, bukan dokumen lain seperti berita acara.
“Justru bahaya kalau notaris bernegosiasi atau menjatuhkan harga. Itu dilarang dalam kode etik. Notaris juga tidak boleh memungut honorarium di bawah 1%,” tulis Poae dalam klarifikasinya.
Polemik ini mendapat sorotan dari aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jeffrey Sorongan.
Ia meminta agar Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan Notaris menanggapi serius laporan yang diajukan BSG sebagai mitra kerja notaris.
“Notaris tidak kebal hukum. Pengaduan dari institusi seperti BSG adalah wujud kontrol publik dan harus dihormati,” tegas Sorongan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi PRONews5.com masih berusaha mengonfirmasi tanggapan dari Majelis Pengawas Notaris Daerah, Dewan Kehormatan Notaris, serta Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulawesi Utara.
[*/ARP]