MINAHASA, PRONews5.comDugaan korupsi retribusi pasar senilai lebih dari Rp1 miliar oleh Dinas Perdagangan Pemkab Minahasa menjadi perhatian aktivis antikorupsi Sulut. Rabu (24/9/2025), INAKOR resmi mendaftarkan laporan pertama ke Polres Minahasa, sementara dua aktivis lain menyatakan akan menyusul.

Laporan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut terkait Laporan Keuangan Pemkab Minahasa Tahun Anggaran 2024.

Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyerahkan dokumen laporan ke Polres Minahasa. “Laporan sudah kami daftarkan ke pihak kepolisian,” ujarnya tegas.

Aktivis lain, yang meminta namanya belum disebut, mengatakan laporan mereka sedang disusun dan akan segera diajukan.

Temuan BPK mencatat kekurangan penyetoran retribusi pasar sebesar Rp444 juta dan potensi kehilangan penerimaan Rp711,72 juta akibat pungutan tidak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Total potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 miliar. Penggunaan karcis di tujuh pasar—Remboken, Tondano I, Sonder, Tanawangko, Langowan, Kawangkoan, dan Tondano II—tidak tertib, sementara pengawasan oleh Dinas Perdagangan lemah.

“Penerimaan daerah tidak boleh digunakan langsung tanpa prosedur sah,” tegas BPK. Namun, pedagang menilai angka Rp1 miliar hanyalah puncak gunung es.

Praktik sewa lapak darurat menjelang Natal, Tahun Baru, dan Pengucapan Syukur melibatkan tarif Rp1–2 juta per kavling, dan uang kerap tidak masuk kas daerah.