Jakarta|ProNews.id – Dibalik menghingarnya kembali nama Brigjen Pol. Endar Priantoro, berkaitan polemik penempatan tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), nama seorang jaksa berdarah kawanua, Ronald Ferdinand Worotikan pun ikut pula mencuat lagi.
Pasalnya, ketika Endar diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK (karena masa tugasnya berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak diperpanjang lagi oleh Rapat Pimpinan KPK), Worotikan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi tersebut sejak 1 April 2023 lalu.
Namun, meski tetap menerima dan menjalani tugas baru pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Priantoro melakukan banding administrasi atas pencopotan jabatannya. Hasilnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan rekomendasi agar sang perwira tinggi kepolisian itu, dapat kembali bertugas di KPK.
“Dengan rekomendasi dari Menteri PANRB itu, pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang membatalkan SK sebelumnya, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan,” kata Endar belum lama ini di Jakarta.
Tetapi -menariknya-, selain menerbitkan SK pengembalian jabatan sebelumnya, KPK juga mengeluarkan “surat pembebas-tugasan” dengan menugaskan dirinya melanjutkan pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023. Alhasil, Worotikan yang sudah 12 tahun berdinas di KPK, dipercayakan kembali menggantikan Priantoro. Tetapi, bukan lagi sebagai Plt, melainkan Pelaksana Harian (Plh).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penugasan Endar menempuh pendidikan ke Lemhannas telah dimulai sejak April 2023. “Jadi bukan tiba-tiba kita tarik lagi kemudian kita sekolahkan seolah-olah KPK ini nggak serius nariknya, nggak,” terangnya, Jumat (07/07) kemarin di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut dia, kembalinya Endar ke KPK, tidak terkait putusan banding administrasi. “Dan perlu kami sampaikan bahwa penarikan yang bersangkutan ke KPK itu bukan merupakan putusan banding, tindak lanjut dari putusan banding. Saya sampaikan bukan. Surat MenPAN itu hanya menyarankan demi hubungan baik antara KPK dan Polri dan itu juga sudah kami bicarakan dengan pihak Kapolri,” ujar Marwata.
Lalu, siapa sebenarnya Ronald Fedinand Worotikan?.
Diketahui, lelaki yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado ini, merupakan putra mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara, Nelson Worotikan.
Beberapa kasus besar sempat ditanganinya, seperti; korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM) Samin Tan, eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada November 2022 lalu, dan lima mantan petinggi PT Waskita atas proyek fiktif yang merugikan negara hingga Rp200 miliar pada 2020.
Ronald juga bertindak sebagai jaksa perwakilan dari KPK atas kasus korupsi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 46 miliar. Keberhasilan lembaga anti rasuah tersebut, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) belakangan ini, ternyata tidak lepas dari perannya.
Bahkan, dialah yang memimpin OTT terhadap Bupati Meranti, M. Adil dan 28 orang lainnya (6 April 2023), serta Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan 9 orang lainnya (14 April 2023).
(*/Rev)