Dalam penyelenggaraan Pilkada, ASN harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan integritas proses demokrasi.
“ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, seperti mendukung pasangan calon tertentu atau menggerakkan massa,” tegas Rini.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berujung pada sanksi, baik administratif maupun pidana.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu calon dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pentingnya netralitas ASN dalam pemilu tidak hanya untuk menjaga integritas proses pemilu, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem demokrasi itu sendiri.
ASN diharapkan mampu menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah selalu berfokus pada kepentingan umum, bukan kelompok tertentu.
Berdasarkan aturan yang ada, netralitas ASN juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.
- ASN
- Bawaslu Tomohon
- Caroll Senduk
- CSSR
- Edwin Roring
- Fasilitas Negara
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Netralitas Aparatur Sipil Negara
- PANRB
- Pasangan Calon Walikota Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar
- Pejabat Pemkot Tomohon
- Pilkada Tomohon
- Pilwako Tomohon
- Rini Widyantini
- Rudis Walikota Tomohon
- Stenly Kowaas