Sejumlah tokoh masyarakat Tomohon, seperti Josis Ngantung dan Sonny Lapian, mendesak agar Bawaslu Tomohon segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

“Kami berharap bukti-bukti ini dapat memperkuat gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi nanti,” kata mereka, Sabtu (7/12/2024).

Bawaslu Tomohon telah mengonfirmasi bahwa oknum pejabat Pemkot Tomohon yang terlibat dalam kegiatan tersebut sudah diperiksa.

Namun, hingga kini Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Netralitas ASN adalah hal yang diatur dengan tegas dalam berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Netralitas ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa fasilitas negara tidak digunakan untuk mendukung salah satu peserta pemilu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebelumnya menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu.