“Selayaknya hal – hal yang telah diatur dan dijelaskan Didalam undang – undang keterbukaan informasi publik no. 14 tahun 2008 BAB IV mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, hal itu perlu dilakukan pihak – pihak terkait yang menangani dalam kasus dugaan korupsi di Proyek PEN ini agar dapat memberi fakta dan data yang terang benderang agar masyarakat umum secara khusus kota Tomohon dapat tercerahkah,” ujarnya.

Lanjut Bambang, Kinerja Jaksa di Kejari Kota Tomohon diharapkan agar dapat bertindak tegas, dan terukur profesional mengusut tuntas kasus kejahatan khususnya dugaan korupsi didaerah ini.

Hal ini merupakan langkah penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.

” Sebagai penegak hukum jangan tebang pilih menyelesaikan perkara korupsi,” tegasnya.

Kejari Tomohon kami minta segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi proyek PEN yang kini tengah ditangani, dan wajib mempublikasikan sejauh mana kini perkembangan penanganannya kepada masyarakat,” terangnya.

Sekedar diketahui, mencuatnya dugaan korupsi Proyek pembangunan infrastruktur objek wisata air panas belerang yang berlokasi di daerah Lahendong, saat kejari Tomohon mulai melakukan penyelidikan.