Setelah diperiksa, Fredy Kaligis terlebih dahulu resmi ditahan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
Tak lama kemudian, Jeffry Korengkeng menyusul dalam kondisi yang sama.
Penahanan terhadap kedua pejabat ini merupakan bagian dari penyidikan intensif yang terus dilakukan oleh Polda Sulut terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan ke Sinode GMIM selama empat tahun terakhir.
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Fredy Kaligis dan Jeffry Korengkeng, tiga nama lainnya adalah AGK (Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020–2021 dan Penjabat Sekprov tahun 2022), SK (Sekprov Sulut sejak Desember 2022), dan HA (Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM sejak 2018).
Penyidik terus mendalami aliran dana hibah tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain, guna mengungkap tuntas praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.
Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi terbaru, namun sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan akan diperluas ke pihak-pihak yang terindikasi menerima atau memfasilitasi pencairan dana hibah tanpa prosedur yang sah.
[**/ARP]