MANADO, PRONews5.com — Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM periode 2020–2023, Jeffry Korengkeng dan Fredy Kaligis, resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulut pada Kamis (10/4/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Keduanya langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.

Jeffry Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut tahun 2020, dan Fredy Kaligis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulut saat ini, ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut terkait peran mereka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA, saat Jeffry Korengkeng tiba di lingkungan Mapolda Sulut, disusul oleh Fredy Kaligis beberapa menit kemudian.

Keduanya sempat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 10.35 WITA untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, lalu kembali masuk untuk pemeriksaan lanjutan.