TOMOHON– Menjelang Pilkada serentak 27 November 2024, sejumlah tokoh masyarakat Tomohon angkat suara mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Kota Tomohon untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (Nakon).
Hal ini menyusul indikasi adanya keterlibatan sejumlah ASN dalam politik praktis, yang dinilai dapat merugikan kandidat lain serta melanggar aturan netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi.
Josis Ngantung, salah satu tokoh masyarakat Tomohon, pada Jumat (8/11/2024), menyerukan agar Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, terus memberikan imbauan tegas kepada seluruh ASN, Nakon, dan perangkat kelurahan agar tetap menjaga netralitas selama periode Pemilu.
“ASN harus menjadi teladan dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik, baik di dunia nyata maupun di media sosial,” ujarnya dengan tegas, Jumat (8/11/2024).
Josis Ngantung menegaskan pentingnya ASN untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Netralitas ASN ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), di mana Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa ASN wajib bebas dari pengaruh golongan atau partai politik.
“Sebagai bagian dari birokrasi, ASN dituntut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” lanjut Josis.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga memperketat larangan bagi ASN untuk terlibat politik, termasuk berinteraksi di media sosial dengan cara menyukai, mengomentari, atau membagikan konten yang mendukung calon tertentu.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat,” tegas Josis Ngantung.
Hanny Meruntu, tokoh masyarakat lainnya, menyoroti Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu pada tahun 2022. Dalam SKB tersebut, ASN dilarang melakukan tindakan politik seperti memposting, menyukai, atau membagikan konten yang berbau dukungan terhadap calon tertentu.
Menurut Hanny, larangan ini dirancang untuk menjaga netralitas ASN demi mewujudkan Pemilu yang adil dan berkualitas.
“Sanksi bagi ASN yang melanggar SKB tersebut sangat jelas, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak hormat,” jelasnya.
Menambahkan, Edy Rompas juga menyuarakan pandangannya tentang pentingnya netralitas ASN.
“ASN tidak hanya terikat pada aturan disiplin, tetapi juga memiliki tanggung jawab etika untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Edy.
Ia menekankan bahwa profesionalisme dan integritas ASN adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang demokratis dan transparan.
Dasar hukum netralitas ASN ditegaskan dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN, serta SKB tahun 2022 terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN,” urai Edy Rompas.
Para tokoh masyarakat Tomohon berharap agar seluruh ASN di Kota Tomohon dapat menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tidak memihak selama Pilkada 2024.
“Dengan birokrasi yang netral dan profesional, kita bisa mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil demi kepentingan bersama,” tutup Josis Ngantung.
Desakan ini menjadi pengingat penting bagi Bawaslu Tomohon dan Pemkot untuk bersikap tegas dalam menindak pelanggaran netralitas ASN, sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi yang bersih dan berkualitas.
[**/ARP]