Operasi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat terkait keberadaan dua pelaku di Kelurahan Mogolaing.

Setelah penangkapan PM dan RM, Tim Resmob segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YL di Desa Bakan.

Barang bukti berupa motor curian langsung disita untuk keperluan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, ketiga pelaku diketahui menjadikan hasil curian sebagai tambahan pendapatan mereka.

Modus operandi mereka melibatkan pengintaian kendaraan di area rawan sebelum mencurinya dan membawanya ke bengkel untuk dijual atau dimodifikasi.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor lain.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih jauh untuk mengungkap jaringan curanmor yang mungkin lebih luas.

Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tambah AKP Agus.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari kejahatan curanmor yang meresahkan.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan, termasuk curanmor. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas AKP Agus.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan serupa bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa penindakan hukum yang tegas.

Masyarakat diminta tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

[**/ARP]