TOMOHON– Berdasarkan laporan realisasi belanja dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mengungkapkan temuan mengejutkan di Kota Tomohon.
Sebanyak 24 sekolah negeri tercatat melebihi anggaran belanja barang dan jasa yang telah ditetapkan, dengan total kelebihan mencapai Rp603.467.250.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan pengelolaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
Pemerintah Kota Tomohon sebelumnya telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, yang kemudian direvisi melalui APBD Perubahan (APBDP) pada 26 Oktober 2023.
Namun, dalam realisasinya, belanja barang dan jasa dari dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menunjukkan angka yang mencolok.
Anggaran yang dialokasikan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp2.916.483.000 ternyata terealisasi hingga Rp3.519.950.250, menciptakan selisih yang signifikan.
Laporan BPK mencatat bahwa belanja modal peralatan dan mesin juga mengalami realisasi yang tidak sebanding, dengan pencapaian Rp385.776.763 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp813.898.000, menghasilkan persentase penggunaan hanya 47,40%. Total belanja keseluruhan dari dana BOS yang direncanakan adalah Rp4.217.330.000, dengan realisasi mencapai Rp4.135.236.477 atau 98,05%.
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa 24 sekolah negeri melebihi anggaran belanja dengan total kelebihan sebesar Rp604.034.050.
Sementara satu sekolah mencatatkan belanja di bawah anggaran, yakni sebesar Rp566.800. Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakakuratan dalam perencanaan dan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah.
Pemerintah Kota Tomohon menggunakan aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang seharusnya diverifikasi melalui Manajemen Aplikasi RKAS (MARKAS).
Namun, BPK menemukan bahwa RKAS yang disusun pada Desember 2022 tidak dijadikan dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tomohon.
Ketidaksesuaian antara RKAS dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan anggaran telah menimbulkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan dana BOS.
Pihak Disdikbud menyatakan bahwa setiap sekolah telah menyusun RKAS Perubahan pada September 2023, yang kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai dasar perubahan anggaran.
BPK menekankan perlunya perbaikan dalam mekanisme penyusunan anggaran agar lebih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transparansi dalam penggunaan dana BOS menjadi penting untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan pendidikan di Kota Tomohon.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Dr. Juliana Dolvin Karwur, M.Kes., M.Si, belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai temuan ini.
[**/ARP]