JAKARTA- Dalam aksi tawuran yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat, seorang pemuda bernama DN (19) tewas akibat luka sayatan senjata tajam.

Polisi telah menangkap dua tersangka pelaku berinisial TF alias A (16) dan SI (17).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa tawuran antara kelompok Kamus Gantung yang bergabung dengan Gang Buaya dan kelompok Selebritis 02 telah dibubarkan oleh patroli Polsek Palmerah.

“Setelah tawuran, kami menemukan DN mengalami luka sobekan di leher.

Korban meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Tarakan,” ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Selasa (10/09/2024).

AKBP Teuku menjelaskan bahwa tawuran ini dipicu oleh ajakan di media sosial untuk bertemu dan berkelahi.

“Kami mengidentifikasi dua pelaku, SI alias Sandi dan TF alias Alif, yang masih di bawah umur,” tambahnya.

Korban DN mengalami dua luka sayatan di leher yang menyebabkan pendarahan fatal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yang mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

[**/ARP]