PRONEWS|JAKARTA-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Nomor Urut 01, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi, secara resmi mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara ini berlangsung pada Senin (13/1/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum Pemohon, Michael Remizaldi Jacobus, membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02, Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulong.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU, Paslon Nomor Urut 01 memperoleh 51.070 suara, sementara Paslon Nomor Urut 02 unggul dengan 70.620 suara.

Namun, Pemohon menegaskan bahwa seluruh suara Paslon Nomor Urut 02 seharusnya tidak sah karena diperoleh melalui pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pemohon memaparkan salah satu pelanggaran mencolok, yaitu mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dilakukan oleh petahana pada 22 Maret 2024 dan 17 April 2024.

Meski Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bertanggal 17 April 2024 telah memerintahkan pencabutan pelantikan, langkah tersebut tetap dinilai melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon menyebut bahwa pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri adalah bentuk pelanggaran hukum yang seharusnya berujung pada pembatalan pencalonan petahana oleh KPU.

Namun, Termohon (KPU Kabupaten Minahasa Utara) tidak menindaklanjuti hal tersebut.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang sistematis dan masif untuk memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Jacobus.

Dalam persidangan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Minahasa Utara 2024.

Selain itu, Pemohon juga menuntut agar perolehan suara Paslon Nomor Urut 02 dinyatakan tidak sah karena diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan jawaban Termohon, KPU Kabupaten Minahasa Utara, dan keterangan Pihak Terkait, Paslon Nomor Urut 02.

[**/WIL]