PRONEWS|JAKARTA- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Nomor Urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot, resmi mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Nomor 2370 Tahun 2024 terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2024.

Permohonan ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon menuding adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3, Robby Dondokambey.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025) di Panel 3 Gedung MK, Jakarta, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon menyebutkan bahwa Robby Dondokambey tidak memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan ini mewajibkan calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD untuk menyerahkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebelum penetapan pasangan calon.

Kuasa hukum Pemohon, Juliana Panjaitan, menyatakan bahwa Robby Dondokambey tetap menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029 hingga batas waktu yang ditentukan.

Bahkan, Robby dilantik sebagai anggota DPRD meski telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Minahasa.

“Ini jelas melanggar Pasal 32 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Juliana dalam persidangan.

Selain itu, Pemohon juga menuding pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (Pihak Terkait) menyalahgunakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kepentingan politik.

Menurut Juliana, penerima dana PIP diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 3, dengan label program yang dicap sebagai hasil perjuangan Vanda Sarundajang.

“Dana PIP diberi label ‘PIP 2024 Diperjuangkan Vanda Sarundajang’, ini adalah klaim sepihak yang tidak etis,” tegasnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang dari Pilbup Minahasa 2024.

Selain itu, mereka memohon agar KPU Minahasa diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Susi-Perly, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Youla Lariwa-Denni Kalangi.

“Pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan MK ditetapkan,” tandas Mario Fredriek Ekel, kuasa hukum Pemohon.

[**/ARP]