DENPASAR– Sebanyak 27 advokat muda resmi menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (9/10/2024), menandai babak baru dalam karir mereka sebagai penegak hukum di Indonesia.

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko, S.H., M.H., dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Di antara mereka yang disumpah, nama Ronny Frangky Sompie mencuri perhatian. Mantan Dirjen Imigrasi (2015-2020) dan Kapolda Bali ini kini melanjutkan kiprahnya di dunia hukum sebagai advokat.

Selain Sompie, mantan anggota DPR-RI selama dua periode, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, juga turut disumpah pada kesempatan tersebut.

Sompie, yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina DPP KAI, menegaskan alasannya memasuki profesi advokat adalah untuk melanjutkan layanan konsultasi hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

“Profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum yang bisa menjadi jembatan penyelesaian masalah hukum, terutama dalam rangka menegakkan keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi para advokat di Indonesia, terutama dengan masih kurangnya jumlah advokat yang tersedia dibandingkan dengan kompleksitas permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

“Permasalahan hukum seperti kejahatan lintas negara, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, judi online, perdagangan narkotika ilegal, dan pencucian uang membutuhkan advokat yang berkompeten dan terlatih untuk menangani sindikat transnasional ini,” tambahnya.

Upacara pengambilan sumpah ini dilengkapi dengan ritual mejaya-jaya bagi advokat yang beragama Hindu, sebagai simbol permohonan restu untuk menjalani profesi mulia ini.

Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Presidium DPP KAI, ADV. DR. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., serta Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI, Adv. Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., LLM.

Prosesi pengambilan sumpah ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi advokat muda untuk mengabdikan diri kepada hukum dan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai keadilan.

[**/ARP]