TOMOHON- Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tomohon yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon kini menjadi sorotan tajam dari masyarakat.

Warga mempertanyakan dasar hukum dan keabsahan alokasi dana tersebut, mengingat Rumah Dinas KAJARI bukan merupakan aset Pemerintah Kota Tomohon.

“Rumah Dinas KAJARI itu kan bukan aset Pemkot Tomohon, kok bisa direhabilitasi menggunakan APBD?” demikian tanya sejumlah masyarakat Tomohon yang merasa janggal dengan keputusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kota Tomohon telah mengalokasikan Rp7,68 miliar untuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Namun, audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menemukan adanya ketidaksesuaian harga pada dua proyek besar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Kota Tomohon: Rehabilitasi Rumah Dinas KAJARI dan Renovasi Gedung Kantor Walikota (Lanjutan).

Dalam aturan yang berlaku, kontrak pekerjaan dengan harga satuan yang melebihi 110% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus diklarifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Konstruksi.

Klarifikasi ini bertujuan memastikan harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan standar pasar.

Namun, dalam kasus ini, BPK menemukan bahwa harga satuan dalam dua proyek tersebut tidak mengalami penyesuaian, meskipun ada penambahan volume pekerjaan.

Akibatnya, kelebihan pembayaran sebesar Rp19.347.564,17 terjadi, dengan Rp15.200.049,79 di antaranya belum dikembalikan ke Kas Daerah.

BPK menyalahkan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPRD selaku Pengguna Anggaran, serta ketidakcermatan penyedia jasa yang tetap menggunakan harga satuan yang timpang dalam adendum kontrak.

Kritik dari masyarakat tidak hanya berfokus pada ketidaksesuaian harga, tetapi juga pada legitimasi proyek tersebut.

Warga khawatir proyek rehabilitasi ini mungkin terkait dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Tomohon.

“Apa lagi kita ketahui bersama ada sejumlah kasus dugaan Tipikor yang sementara diselidiki oleh Kejari Tomohon, tapi semoga proyek rehabilitasi ini tidak ada kaitan dengan kasus-kasus dugaan Tipikor yang ditangani oleh Kejari Tomohon,” ungkap beberapa warga dengan nada waspada.

[**/ARP]