JAKARTA- Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jumat (30/8/2024), topik utama yang dibahas adalah reformulasi postur anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD.

RDPU ini menghadirkan Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, untuk memberikan pandangan terkait mekanisme alokasi dan penyaluran anggaran pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menekankan bahwa meskipun anggaran pendidikan yang dialokasikan besar, distribusinya dinilai tidak efisien.

“Kami melihat anggaran pendidikan besar, tapi Kemendikbudristek hanya memperoleh 15 persen dari total anggaran, sementara 52 persen dialokasikan untuk dana transfer ke daerah,” jelasnya.

Dede Yusuf juga menyoroti bahwa hanya enam provinsi yang memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan, dan ia menegaskan perlunya reformulasi untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Bambang Brodjonegoro, yang turut hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat terkait, mendukung reformulasi anggaran.

Ia menggarisbawahi empat masalah utama, termasuk ketidaktransparanan pemanfaatan anggaran dan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan.

“Kebijakan anggaran pendidikan harus dibuat tegas dan jelas supaya tidak muncul multiinterpretasi, sehingga anggaran ini bisa langsung dirasakan oleh rakyat,” ujar Bambang.

Diskusi ini menjadi langkah awal bagi Komisi X DPR RI dalam upaya mencari solusi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia.

[**/IND]