PRONEWS|KOTAMOBAGU- Keadilan akhirnya berpihak kepada Abdulsalam Bonde, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menerima permohonan praperadilannya.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Sulharman, SH, status tersangka Bonde dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dinyatakan cacat formil.
Persidangan mengungkap adanya pelanggaran prosedural yang fatal oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam proses penangkapan dan penahanan Bonde.
Hakim Sulharman menyebutkan bahwa tidak adanya berita acara penangkapan dan penahanan yang sah menjadi dasar utama putusan tersebut.
Fakta ini menunjukkan bahwa syarat formil untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak terpenuhi.
Hakim Sulharman menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan prosedur yang benar.
“Prosedur yang benar adalah kunci dalam penegakan hukum, sehingga hak setiap individu terlindungi dengan baik,” tegasnya usai membacakan putusan.
Keputusan ini memerintahkan Abdulsalam Bonde untuk segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu pada malam yang sama.
Hal ini sekaligus menjadi teguran keras terhadap pihak termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Kotamobagu, untuk lebih teliti dalam menjalankan proses hukum.
Rudy Satria Bonuot, kuasa hukum Abdulsalam Bonde, menyambut baik putusan ini.
“Kami sangat bersyukur atas keputusan ini. Dari awal, kami yakin klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat.
Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan dengan benar,” ujar Rudy di hadapan para wartawan di kafe login. Jln Merdeka Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, pada hari Selasa (14/01/2025).
[**/IND]