Rompas menambahkan bahwa jika proyek ini memang belum diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke PDAM, ada dugaan kuat bahwa proyek ini bermasalah.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa PDAM berani menerima pemasangan jaringan baru jika proyek ini belum diserahkan? Seperti saya sendiri atas nama Ferdinand Rompas, yang telah membayar hampir Rp 2 juta,” tegasnya dengan nada kecewa.
Sebagai Ketua Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kota Tomohon, Eddy Rompas bertekad untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat.
Proyek sebesar ini tidak seharusnya menjadi mubazir.
Saya akan melaporkan masalah proyek SPAM ini ke Polres Tomohon,” ujarnya dengan tegas.
Proyek SPAM yang awalnya direncanakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat kini justru menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya.
Dengan adanya rencana laporan warga ke APH, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini sebelum berdampak lebih luas.
Masyarakat berharap agar proyek ini dapat segera difungsikan sesuai dengan tujuannya, sehingga kebutuhan dasar air bersih di wilayah Tomohon dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tomohon, Adrian Ngenget, dan Kepala Dinas PUPR Kota Tomohon, Royke Tangkawarouw, yang dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan malam ini.
[**/ARP]