“Kami belum bisa menjangkaunya. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” tambah Mukti.
Sejak 2014, Fredy Pratama telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk memburunya, Polri membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia, yang bekerja sama dengan Polisi Thailand dan DEA Amerika Serikat.
Dalam operasi ini, empat warga Aceh yang terlibat dalam penyelundupan ditangkap. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Lhokseumawe dan Lhoksukon.
“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini mereka telah diamankan,” terang Mukti.
Polisi juga menyita barang bukti mencengangkan, termasuk:135 bungkus sabu dalam kemasan teh China berlabel 999 dan 99 Satu perahu mesin dua kepala dan satu boat oskadon. Satu unit ponsel satelit merek Thuraya dan satu perangkat Garmin, Lima unit ponsel Android dan satu unit mobil Avanza hitam
Sabu ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal lima tahun penjara, serta denda Rp10 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini.
Jaringan Fredy Pratama akan terus dibongkar hingga ke akar-akarnya, dan pemerintah Indonesia bertekad menangkapnya, apa pun rintangannya.
[**/ARP]