Selain kasus curanmor, Kapolres juga memaparkan pengungkapan kasus penggelapan mobil yang dilakukan dengan modus penyewaan.

“Para tersangka menyewa mobil dari rental, namun tidak mengembalikannya, melainkan melarikan diri bersama kendaraan tersebut.

Kami mengamankan empat unit mobil sebagai barang bukti dan terus melacak satu unit kendaraan yang masih berada di luar daerah,” kata Kapolres.

Empat tersangka yang terlibat dalam penggelapan dan pencurian motor berinisial IN, EK, MR, dan AL, semuanya warga Tomohon.

Sementara itu, untuk kasus penggelapan mobil, tersangka berinisial YL telah diamankan bersama dengan barang bukti empat unit mobil.

“Satu unit mobil yang terkait dengan kasus penggelapan ini telah ditemukan di wilayah Parepare, Sulawesi Tengah, dan saat ini masih dalam proses pencairan barang bukti lainnya,” tambah Kapolres.

Kapolres Lerry Tutu mengimbau masyarakat Tomohon agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor mereka, terutama saat memarkir kendaraan di tempat-tempat yang rawan atau sepi.