Senjata yang digunakan adalah pisau badik dengan panjang 45 cm, bermata dua, dan pegangan kayu.

Kejadian kedua terjadi pada 16 September 2024, di mana korban kedua, Satrio Guntur Legiman (30), juga seorang wiraswasta, mengalami luka serius, termasuk luka tikam pada telinga kanan, luka robek di bagian belakang tubuh, serta luka memar di kepala.

Senjata yang digunakan adalah pisau badik sepanjang 15 cm dengan pegangan kayu yang dibalut kain merah. Satrio menerima perawatan di RS Bethesda Tomohon.

AKP Bambang menjelaskan bahwa upaya penangkapan tersangka memakan waktu cukup lama karena RJP kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, berkat kerja sama antara Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon, dipimpin oleh Aipda Bima Pusung, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Paslaten 2, Aipda Ferni Tampi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.