PRONEWS|MANADO- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ (23), yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/1/2025) malam, di wilayah Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan RJ di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat keras.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 400 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam lemari kamar milik RJ.
Selain itu, ditemukan pula sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Manado untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika di Kota Manado,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib.
AKP Hilman juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang atau narkotika di lingkungan mereka.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Satresnarkoba Polresta Manado dalam memerangi peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum mereka.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Manado dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang.
[**/ARP]