MANADO|PRONews5.com– Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (18/2/2025).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka, seorang pria berinisial FM (40), ditangkap dengan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 5,53 gram, dua korek api gas, lima sedotan plastik, dan satu unit ponsel.
Menurut Kombes Pol Michael, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas FM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya transaksi narkotika di rumah tersangka.
“Setelah memastikan dugaan tersebut, tim langsung menggerebek rumah FM dan menemukan tiga paket sabu,” ungkapnya, Senin (3/3/2025).
FM mengaku telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu dalam paket kecil untuk memperoleh keuntungan.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika.
Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan informasi terkait ke nomor 081340091111,” ujarnya.
Ia berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa kepolisian tak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
[**/ARP]