Hingga kini, 84 saksi telah diperiksa dari berbagai institusi, termasuk Badan Keuangan Daerah Sulut, Biro Kesra, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), dan para pelapor.
Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli pengelolaan keuangan daerah, kenotariatan, produk hukum daerah, ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Negeri Manado, dan ahli audit kerugian negara, untuk memperkuat bukti.
Sejumlah dokumen penting yang dikaji meliputi laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020-2023, proposal hibah, serta naskah perjanjian hibah.
Pemeriksaan dokumen menemukan pelanggaran terhadap ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hibah Daerah.
Salah satu pelanggaran utama adalah ketiadaan legalitas organisasi penerima hibah di Kemenkumham.
Kapolda Langie menekankan bahwa penyidikan dilakukan dengan asas praduga tak bersalah, menjunjung hak asasi manusia, serta transparansi penuh tanpa intervensi politik.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan pemeriksaan Rio Dondokambey.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah GMIM. Proses hukum berjalan profesional dan independen,” tegasnya singkat.