MANADO, PRONews5.com– Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Pada Rabu (23/4/2025), Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Penatua Pemuda Sinode GMIM, Rio Dondokambey, diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini di Markas Polda Sulut, Manado.
Rio tiba di Markas Polda Sulut sekitar pukul 10.00 WITA dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Tanpa sepatah kata pun kepada awak media, ia langsung masuk ke ruang penyidikan.
Pemeriksaan ini, menurut sumber internal penyidik, bertujuan mendalami dugaan peran Rio dalam organisasi penerima dana hibah.
“Benar, beliau kami periksa untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam pengelolaan hibah GMIM,” ungkap seorang penyidik senior kepada PRONews5.com.
Kasus ini telah menyeret lima orang ke meja hijau, yakni Jeffry Korengkeng (eks Kepala Badan Keuangan Sulut 2020), Fereydy Kaligis (Kepala Biro Kesra Sulut 2021–sekarang), Steve Hartke Andries Kepel (Sekprov Sulut aktif sejak 2022), Asiano Gammy Kawatu (Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021), dan Pdt. Hein Arina (Ketua BPMS GMIM).
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menyatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hasil audit resmi negara menunjukkan dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar.
Kapolda menegaskan, penyidikan dilakukan melalui proses ketat, termasuk gelar perkara dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.