PRONEWS|SULSEL – Polda Sulsel berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan yang melibatkan ASN Institute, sebuah lembaga bimbingan belajar (bimbel) di Kota Makassar, yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu mengenai biaya pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol).

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

ASN Institute yang dikelola oleh PT Digi Teknologi Indonesia mempublikasikan artikel berjudul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui” di situs web resmi mereka.

Artikel tersebut menginformasikan bahwa untuk mendaftar ke Akpol, calon peserta harus membayar biaya hingga puluhan juta rupiah.

Namun, kenyataannya, biaya untuk masuk Akpol tidak ada sebagaimana yang dijelaskan oleh Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.

“Pada kenyataannya, biaya masuk Akpol itu tidak ada,” ujar Kompol Bayu Wicaksono, seperti yang dilansir dari laman iNews, Selasa (21/1/2025).

Artikel tersebut sengaja dibuat dan disebarkan untuk menarik calon peserta bimbel dengan memberikan informasi palsu yang menyesatkan.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu AIS (penulis artikel), AF (pemasar), dan TM (pimpinan perusahaan).

Mereka mengakui bahwa tujuan utama menyebarkan informasi palsu tersebut adalah untuk menarik lebih banyak peserta untuk mengikuti program bimbingan yang mereka tawarkan.

“AF, pimpinan ASN Institute, secara terbuka mengakui kesalahannya dalam menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai biaya masuk Akpol.

Kami sangat menyesali kesalahan yang telah kami perbuat,” kata salah satu pelaku.

Terkait perbuatan tersebut, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi contoh jelas mengenai bahaya informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat, terutama di era digital di mana akses informasi sangat mudah dan cepat.

Polda Sulsel melalui patroli siber akan terus mengawasi penyebaran informasi yang dapat merugikan publik dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu.

Dengan diungkapnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan biaya atau prosedur pendaftaran pendidikan, dan selalu memastikan kebenaran informasi dari sumber yang terpercaya.

[**/WIL]