PRONEWS|PAPUA- Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mencatat prestasi besar dengan mengamankan 85 kilogram ganja asal Papua Nugini (PNG) sepanjang tahun 2024.

Ganja tersebut berhasil disita dari jaringan penyelundup yang beroperasi di berbagai wilayah di Tanah Papua.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes. Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut diamankan dari 156 kasus dengan 197 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 134 kasus telah berhasil diselesaikan.

“Ganja ini diselundupkan melalui jalan setapak yang ada di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Keerom, Kota Jayapura (Papua), serta Kabupaten Merauke dan Boven Digoel di Papua Selatan,” ujar Kombes Alfian, seperti dikutip dari Antaranews pada Selasa (14/1/2025).

Menurut Kombes Alfian, ganja-ganja asal PNG tersebut masuk melalui jalur darat di perbatasan dan selanjutnya didistribusikan ke berbagai kota menggunakan kapal atau pesawat.

Jaringan penyelundup memanfaatkan jalur tikus yang sulit terpantau untuk membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Indonesia.

“Sebanyak delapan daerah dari total 29 kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Papua tidak mencatat laporan terkait penangkapan pemilik ganja,” tambahnya. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Mappi, Yahukimo, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Deiyai, Dogiyai, dan Intan Jaya.

Kabupaten-kabupaten yang berbatasan langsung dengan PNG, seperti Keerom dan Merauke, menjadi pintu masuk utama bagi barang haram tersebut.

Jalan setapak yang sulit diawasi dan terbentang di daerah perbatasan digunakan oleh para penyelundup untuk menghindari deteksi aparat.

Kombes Alfian menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkotika, khususnya ganja, di wilayah Papua.

Langkah-langkah strategis, termasuk pengawasan perbatasan dan operasi rutin, akan terus dilakukan guna memutus rantai penyelundupan.

Polda Papua juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

[**/GR]