PRONEWS|DENPASAR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah menetapkan AF (53), Direktur PT Parq Ubud Partners, sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud, Bali.
Kasus ini mengungkap peralihan fungsi lahan untuk pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan yang dilakukan oleh AF tanpa izin yang sah, meski tanah tersebut termasuk dalam kawasan yang dilindungi.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa AF yang juga menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan lainnya, PT Tommorow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali, diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam subzona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ungkap Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, Jumat (24/1/25).
Penyelidikan terhadap proyek Parq Ubud dimulai dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya alih fungsi lahan pertanian.
Setelah melakukan pemeriksaan silang terhadap data, pihak kepolisian menemukan bahwa pembangunan Parq Ubud yang terletak di Jalan Sriwedari, Tegallalang,
Ubud, berada di tiga zona berbeda: zona P1 untuk tanaman pangan (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Pembangunan vila, spa center, dan peternakan di zona P1 yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian berkelanjutan, memicu kecurigaan akan terjadinya peralihan fungsi lahan yang melanggar regulasi yang ada.
Selain itu, ditemukan pula bahwa AF memiliki 34 sertifikat hak milik (HM) yang mencakup tiga usaha di kawasan Parq Ubud.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian tersebut.
Oleh karena itu, AF kini dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pihak penyidik bersama dengan Pemkab Gianyar telah menutup kawasan tersebut.
Polda Bali juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam praktik alih fungsi lahan ilegal di Bali.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi lahan pertanian untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan.
Polda Bali berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi menjaga keseimbangan pembangunan dan perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan di Bali.
[**/ML]
- Bali
- Denpasar
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali
- Direktur PT Parq Ubud Partners
- Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali
- Irjen. Pol. Daniel Adityajaya
- Kabupaten Gianyar
- Kampung Rusia Jalan Sriwedari
- Kapolda Bali
- PT Alfa Management Bali
- PT Tommorow Land Development Bali
- Tegallalang
- tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Ubud
- Ubud