TOMOHON– Penggiat anti korupsi di Sulawesi Utara, Jamel Lahengko, berencana melaporkan sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Lahengko menyatakan bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Kekhawatiran ini muncul atas sejumlah masalah yang saya duga berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi,” ujar Jamel Lahengko, Senin (19/8/2024).
Dia menyoroti tiga poin utama dari temuan BPK yang dinilai krusial dan harus segera ditangani:
- Kekurangan Volume Belanja Modal: Beberapa perangkat daerah belum menyelesaikan kekurangan volume belanja modal untuk proyek jalan, irigasi, dan jaringan, dengan nilai total mencapai Rp575.130.243,60.
- Denda Keterlambatan Proyek: Sebanyak tujuh paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan belum dikenakan denda, dengan total nilai denda mencapai Rp365.305.049,79.
- Pengelolaan Aset Tetap: Penyajian dan pengamanan aset tetap belum dilakukan secara tertib oleh beberapa perangkat daerah, yang menambah kompleksitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lahengko menegaskan bahwa meskipun temuan ini sedang dalam proses tindak lanjut, pihaknya siap melakukan investigasi lebih lanjut dan melaporkan indikasi tindak pidana yang mungkin muncul ke Tipikor Polda Sulut.
Temuan BPK ini menarik perhatian mengingat Pemkot Tomohon sebelumnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada 8 Mei 2024.
Namun, di balik prestasi tersebut, sejumlah masalah ternyata masih belum terselesaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan perhatian serius terhadap temuan BPK yang belum ditindaklanjuti ini.
Dalam kunjungannya ke Pemkot Tomohon pada 5 Agustus 2024, Basuki Haryono, anggota Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, mengingatkan potensi risiko besar jika temuan-temuan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Terlihat kemarin ada beberapa temuan pada sejumlah proyek yang belum ditindaklanjuti. Itu kita amati dan kita ingatkan supaya segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tegas Haryono.
Hingga berita ini diturunkan, Walikota Tomohon, Caroll J.A Senduk, melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk merespons peringatan dari KPK dan temuan BPK ini.
[**/ARP]