TOMOHON- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon di bawah kepemimpinan Walikota Caroll J.A Senduk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada 8 Mei 2024.
Prestasi ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkot Tomohon dianggap wajar dan sesuai dengan standar akuntansi.
Namun, di balik predikat WTP tersebut, terdapat catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Tomohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras mengenai sejumlah temuan BPK yang belum diselesaikan.
Peringatan ini disampaikan oleh Basuki Haryono, anggota Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, dalam kunjungannya ke Pemkot Tomohon pada 5 Agustus 2024.
Haryono menegaskan bahwa ada beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti, baik dari hasil pemeriksaan internal Inspektorat maupun eksternal BPK.
“Terlihat kemarin ada beberapa temuan pada sejumlah proyek yang belum ditindaklanjuti.