MANADO|PRONEWS.ID– Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel online, di Kecamatan Wenang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada media ini di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Penangkapan dilakukan di Kecamatan Wenang, Kamis (8/6/2023) siang terhadap seorang pelaku berinisial HA (44), warga Singkil,” ujarnya kepada Pronews.id.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang melayani pemasangan togel online. Tak butuh waktu lama, anggota langsung melakukan pengecekan dan menangkap pelaju beserta sejumlag barang bukti, yaitu uang tunai, kertas rekapab, handphone dan kartu ATM,” lanjutnya.
Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(**/arp)