Laporan pengaduan Nomor: 15/ V/2024/ SPKT/RES Tomohon ini, merupakan buntut dari postingan berita yang berjudul “Hasil Survei di Medsos, Wenny Lumentut Kalahkan Caroll Senduk Dalam Pilkada 2024” yang berada di dalam di grup WA Pilwako Tomohon, yang ditulis oleh Adrian, wartawan yang lebih dikenal dipanggil arp.

Padahal menurut arp, hasil survei ini diangkat berdasarkan data yang dirangkum melalui hasil survei terbuka yang dirilis oleh Lembaga survei resmi yang bernama, LSII atau Lembaga Survei Independen Indonesia (LSII). “Yang kemudian hasil survei ini juga menjadi viral di grup facebook Lambe Turah Kawanua.

Namun saja WR dengan lantang menyebutkan, “kalau ba survei kwa se klar dulu, jang ja potong di tengah jalan, memang jago yang beking brita ini, lancar tu doi rica, doi rica deng beras aman”. Sebut WR dengan kata yang diduga mengejek arp yang menulis berita tersebut.

ARP yang merupakan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut yang membidangi Advokasi dan Hukum menjelaskan, tulisan terlapor ini sangat jelas merugikan insan pers yang mencari berita dan mengabarkannya ke khalayak, tapi malah dituduh seakan-akan dibayar oleh sumber berita.

Terus terang saya tidak terima dan merasa dilecehkan oleh terlapor, jadi wajar saja jika kemudian saya mengambil langkah hukum dan mengadukan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)” ujar arp, Sabtu (15/6).

Menurut arp, hal tersebut dilaporkan ke polisi agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bisa menghargai serta menghormati “kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara”, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999, yang menjelaskan, bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Adapun menurut arp, pasal yang akan di sangkakan terhadap terlapor WR, adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. “Bunyinya pada Pasal inI sangat jelas,” tegas arp, yang juga merupakan bendahara di Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Sulut.

[**/VL]