Mereka juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa para pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kami khawatir kehadiran mereka bukan hanya mencakup oknum-oknum yang terlihat di foto, tetapi bisa saja melibatkan ASN lainnya.

Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi yang diberikan,” tegas Josis Ngantung.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XII/2024, pejabat daerah yang melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada dapat dikenai pidana.

Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa pejabat negara, ASN, atau kepala desa yang sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71 dapat dipidana dengan hukuman penjara 1 hingga 6 bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

“Kami mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang jelas terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Tindakan ini harus segera diusut untuk menjaga integritas proses demokrasi di Tomohon,” kata Hanny Meruntu.