MANADO|ProNews.id – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2024 sebesar Rp. 3.545.000.

“Angka ini realistis. Tahun lalu UMP naik 5 persen. Semoga bisa diterima semua. Demi menjaga stabilitas ekonomi dan situasi kondusif,” kata Gubernur, Selasa (21/11) di Hotel The Sentra Manado.

Hal ini, mengalami kenaikan Rp 60 ribu  (1,67 persen) atau pembulatan dari Rp 57.920 berdasar pengali alfa tertinggi (0,30) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 / 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulut, Rahel Rotinsulu, SSTP., M.Si menjelaskan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 1.66 persen atau bertambah Rp 57.920 menjadi Rp 3.542.920 dari UMP Sulut 2023 sebesar Rp 3.485.000.

Menurutnya, selain mengacu pada PP 51/ 2023, juga dikaitkan dengan perhitungan Pertumbuhan Ekonomi daerah 5,54 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

(*/Rev)