“April 2023 kami telah setor senilai Rp800 juta. Kemudian sekitar bulan Oktober dikembalikan lagi uang sekitar Rp130 juta lebih. Sisanya saya tidak ketahui lagi, ” ujar Kuron yang saat ini menjabat Kadis Pariwisata.
Sementara itu Kajari Diky Oktavia menjelaskan peningkatan Status ke Penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dan berdasarkan hasil ekspose perkara tanggal 02 Februari 2024, para Jaksa penyidik Kejari Minahasa telah menemukan peristiwa pidana dan berpendapat bahwa perkara ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, terang Kajari Diky Oktavia.
“Kemudian dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan untuk mendalami serta menemukan tersangka maka status penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print – 03/P.1.11/Fd.1/02/2024 tanggal 02 Februari 2024.” Jelas Kajari Diky Oktavia.
Dari data yang dirangkum media ini, auditor BPK melakukan uji petik yang menunjukkan adanya belanja modal peralatan dan mesin yang tidak sesuai kontrak pada sembilan paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut: