PRONEWS|JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah melampaui batas waktu penyelesaian.
Sesuai dengan regulasi, penyelesaian status tenaga honorer seharusnya diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Namun, berbagai kendala di lapangan menyebabkan target tersebut tertunda hingga memasuki tahun 2025.
Kondisi ini semakin mendesak karena proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II baru berlangsung hingga 20 Januari 2025.
Dalam upaya memastikan masalah honorer segera terselesaikan, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
Surat tersebut menegaskan larangan bagi Pemda untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer baru sejak berlakunya UU ASN pada Oktober 2023.
Lebih lanjut, tenaga honorer yang telah tercatat dalam database BKN diwajibkan untuk diselesaikan statusnya, baik melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK maupun langkah-langkah lain yang sesuai dengan regulasi.
Sebagai langkah strategis, Mendagri juga memastikan bahwa masalah ketersediaan anggaran tidak lagi menjadi alasan bagi Pemda.
Pemerintah telah menambah klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah untuk mengakomodasi penggajian PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, anggaran penggajian dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau kas daerah.
Dalam SE tersebut, Tito Karnavian juga menegaskan bahwa Pemda yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer baru akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sikap tegas ini bertujuan untuk memutus rantai masalah tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum kunjung terselesaikan.
“Apabila masih mengangkat lagi pegawai non-ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Tito Karnavian dalam kutipan SE yang dipublikasikan melalui situs resmi Kemendagri pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Fokus utama diarahkan pada penyelesaian sisa tenaga honorer dalam database BKN untuk diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masalah tenaga honorer yang selama ini menjadi polemik dapat terselesaikan secara tuntas, memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kerja, sekaligus memperbaiki tata kelola kepegawaian di Indonesia.
[**/WIL]