PRONEWS|JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sikap tegas terhadap petahana yang melanggar aturan rolling Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pilkada.
Tito menegaskan, pelanggaran tersebut adalah bentuk penentangan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan berpotensi mengakibatkan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Demi menjaga demokrasi yang sehat dan adil, petahana yang melanggar aturan harus siap digugat.
Kami akan siapkan saksi ahli untuk memastikan hukum ditegakkan,” ujar Tito dengan nada tegas dalam pernyataannya baru-baru ini.
Dua daerah di Sulawesi Utara, yakni Minahasa Utara (Minut) dan Kota Tomohon, menjadi sorotan utama atas dugaan pelanggaran rolling ASN yang dilakukan petahana.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kedua daerah tersebut kini sedang dalam proses di MK.
Kasus Minut:
Bupati Joune Ganda bersama pasangannya Kevin Wowiling Lotulung (JGKWL) diduga melakukan rolling ASN pada 23 Maret 2024 tanpa izin Kemendagri.
Rolling tersebut baru dibatalkan pada 17 April 2024, sedangkan surat izin dari Kemendagri baru diterbitkan pada 18 Mei 2024.
Dengan demikian, rentang waktu 23 Maret hingga 17 April 2024 tetap tercatat sebagai pelanggaran hukum yang melibatkan ASN.
Kasus Tomohon:
Di Kota Tomohon, situasinya lebih jelas. Wali Kota Caroll Senduk melaksanakan rolling ASN diduga kuat tanpa mengantongi izin sama sekali dari Kemendagri.
Meski Bawaslu telah memberikan peringatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menetapkan Caroll sebagai calon Wali Kota, memicu polemik hukum yang semakin tajam.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelanggaran aturan seperti ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga integritas demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipandang sebagai pengkhianatan terhadap suara rakyat, tetapi justru sebagai langkah untuk melindungi konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang beradab.
“Diskualifikasi harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum.
Rakyat menginginkan demokrasi yang adil dan bebas dari pelanggaran aturan,” tegas Tito.
Tito juga menjelaskan bahwa Kemendagri hanya memberikan izin rolling ASN jika dilakukan oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang bertugas menata ulang pejabat sesuai kebutuhan.
Namun, jika petahana yang melakukannya tanpa izin, maka hal itu jelas melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi tegas.
Aktivis demokrasi Jeffrey Sorongan menyatakan bahwa diskualifikasi petahana yang melanggar aturan adalah langkah penting untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan.
“Ini bukan hanya soal suara rakyat, tetapi soal membangun kepercayaan terhadap proses demokrasi yang bersih dan adil,” ujarnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran ini akan menjadi preseden penting dalam Pilkada di Indonesia.
Jika diskualifikasi benar terjadi, maka ini akan menjadi bukti nyata bahwa aturan hukum berlaku untuk semua, termasuk para pemimpin daerah.
Mendagri Tito Karnavian menutup pernyataannya dengan pesan yang kuat:
“Penegakan hukum dalam Pilkada bukan hanya soal memenangkan suara rakyat, tetapi memastikan demokrasi berjalan dengan beradab.”
[**/WIL]