JAKARTA- Setelah melalui penyelidikan panjang selama hampir lima tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Keputusan ini diambil setelah penyidik KPK merasa yakin dengan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti menjadi kunci dalam menetapkan status tersangka terhadap Hasto.
“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya sudah memenuhi standar. Penyidik merasa lebih yakin,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Selama lima tahun terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
Menurut Setyo, bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa Hasto berperan dalam upaya memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I yang meninggal dunia sebelum dilantik.